Tidak Sembarangan! Ini Kelompok Masyarakat yang Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Bisnis.com,21 Mar 2023, 14:20 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Pegawai merapikan sepeda motor listrik di salah satu ruang pamer/showroom, Jakarta, Senin (30/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Subsidi motor listrik dari pemerintah tidak serta-merta diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat. Sebab, bantuan ini akan diberikan dengan mengacu pada data NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Hal tersebut tercantum pada pasal 3 ayat 1 dalam Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua. Masyarakat yang terdaftar mulai dari KUR, BPUM, BSU, hingga bantuan subsidi listrik.

Pasal itu berbunyi “Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat : a. kredit usaha rakyat ; b. bantuan produktif usaha mikro; c.bantuan subsidi upah; dan/atau d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere,”.

Kemudian, Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Taufiek Bawazier menyampaikan tugas manufaktur adalah memberikan data dari produk dalam sistem yang bernama Sisapira.

“Jadi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik [Sisapira] ini untuk manufaktur, tidak untuk masyarakat, dia memasukan datanya, ada produksi, modelnya, sertifikat TKDN di masukan, lalu surveyor memverifikasi, dan manufaktur juga diberikan akses penerima manfaat, setelah NIK [penerima manfaat] oke nanti dapat diskon, dan manufakturnya tinggal diklaim,” ungkapnya di Jakarta, Senin (21/3/2023)

Untuk dapat diberikan potongan harga, motor listrik harus terdaftar dalam sistem informasi atau Sisapira. Syaratnya, motor yang akan didaftarkan oleh produsen dalam sistem informasi harus mengantongi sertifikat minimal 40 persen.

Selain itu, beleid bantuan ini juga menegaskan bahwa produsen motor listrik yang terdaftar program bantuan tidak boleh menaikan harga jual motor listrik hingga periode yang ditetapkan pemerintah.

“Roda Dua yang terdaftar dalam Program Bantuan tidak boleh: a. menaikan harga jual KBL Berbasis Baterai Roda Dua sejak ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan; dan/atau, b. melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),” bunyi pasal 11.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini