Upah Minimun Malaysia 2023

Bisnis.com,22 Mar 2023, 10:49 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Bendera Malaysia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Malaysia menaikkan upah minimum nasional pada Mei 2022 sebesar 25 persen dari 1.200 ringgit (US$273) menjadi 1.500 ringgit (US$341) atau sekitar Rp5,1 juta untuk bisnis di semua sektor, tanpa memandang wilayah.

Dikutip dari Asian Briefing, namun pengusaha dengan kurang dari lima karyawan diberikan pengecualian untuk kenaikan tersebut hingga 1 Januari 2023, sebelum diperpanjang lagi hingga Juli 2023.

Menteri Sumber Daya Manusia V. Sivakumar menyatakan penundaan itu dilakukan sebagai antisipasi bisnis menghadapi tantangan keuangan pada 2023.

Upah Mainimum Malaysia 2023

Upah minimum yang baru setara dengan yang berikut untuk pekerja di dewan kota atau wilayah kota kota.:

57,69 ringgit (US$13,13) per hari untuk karyawan yang bekerja enam hari seminggu;

69,23 ringgit (US$15,76) per hari untuk karyawan yang bekerja lima hari seminggu; Dan

86,54 ringgit (US$19,70) per hari untuk karyawan yang bekerja empat hari seminggu.

Untuk pengusaha dengan kurang dari lima karyawan yang berlokasi di dewan kota atau wilayah kota, upah minimum bulanan adalah 1.200 ringgit (US$273), hingga Juli 2023.

Detailnya sebagai berikut berikut:

46,15 ringgit (US$10,51) per hari untuk karyawan yang bekerja enam hari seminggu;

55,38 ringgit (US$12,61) per hari untuk karyawan yang bekerja lima hari seminggu; Dan

69,23 ringgit (US$15,76) per hari untuk karyawan yang bekerja empat hari seminggu.

Untuk pemberi kerja dengan kurang dari lima karyawan yang berlokasi di area selain dewan kota atau wilayah kotamadya, upah minimum bulanan adalah 1.100 ringgit (US$273), hingga Juli 2023.

Pemberi kerja dengan aktivitas bisnis yang diklasifikasikan di bawah Klasifikasi Standar Pekerjaan Malaysia (MASCO) harus membayar tarif upah 1.500 ringgit (US$341), terlepas dari jumlah karyawan yang mereka pekerjakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini