Cermati Syarat-syarat Perjalanan Ini Sebelum Mudik Menggunakan Kereta Api

Bisnis.com,22 Mar 2023, 16:55 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimbau penumpang untuk memperhatikan syarat – syarat perjalanan dengan kereta api selama masa libur akhir pekan ini dan menjelang masa mudik Lebaraan 2023 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan seluruh pengguna jasa KAI perlu memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini.

Secara khusus, peraturan pada usia anak 6 - 12 tahun tetap dapat naik kereta api meski belum divaksin dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau bisa didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Adapun, PT KAI juga akan langsung mensosialisasikan peraturan perjalanan baru jika terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah.

Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan : 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini