Biaya Pasien Kanker BPJS Kesehatan Terus Naik, Dirut Minta FKTP Lakukan Deteksi Dini

Bisnis.com,23 Mar 2023, 10:49 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi kanker tulang

Bisnis.com, JAKARTA - Biaya yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk penyakit kanker terus naik dalam 4 tahun terakhir karena baru diketahui setelah stadium tinggi. Tercatat pada tahun lalu, biaya yang dibayarkan mencapai Rp4,5 triliun untuk 3,14 juta kasus. 

Biaya tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan 2021 yakni Rp3,5 triliun dengan 2,59 juta kasus. Pada 2020, penyakit kanker  yang dibayarkan BPJS Kesehatan mencapau Rp3,13 triliun dengan jumlah kasus 2,29 juta.

Sementara, sebelum pandemi Covid-19, jumlah kasus kanker mencapai 2,4 juta dengan biaya Rp3,54 triliun. Dihitung sejak berstatus badan layanan publik, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan total Rp28,89 triliun untuk klaim penyakit kanker sepanjang 2014-2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti meminta agar deteksi dini kanker dapat dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Menurutnya proporsi pembiayaan penyakit kanker yang dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta, sebagian besar masih terjadi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

“Artinya, jika sudah sampai rumah sakit tentu tingkat keparahannya sudah tinggi. Kita berharap, FKTP terus mengoptimalkan deteksi dini pada kanker,” kata Ghufron beberapa waktu lalu. 

Melalui pencegahan dia berharap akan mengurangi tingkat keparahan pada penyakit tersebut. Dia mengaku BPJS Kesehatan siap melakukan sinergi mengembangkan berbagai program deteksi dini penyakit kanker di layanan tingkat pertama. 

Selain itu, Ghufron juga bersyukur bahwa program JKN masih sanggup membiayai penyakit kanker dan penyakit katastropik lainnya. Delapan diagnosis berbiaya katastropik antara lain hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, thalassemia, jantung, kanker, leukimia, dan stroke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini