Permenaker 5 Terbit, Pengusaha Tak Jamin Nol PHK

Bisnis.com,23 Mar 2023, 14:48 WIB
Penulis: Widya Islamiati
Seorang pekerja menunjukkan sepatu Aerostreet. /Bisnis-Nicholas Sampurna

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan meskipun pemerintah telah memberikan izin untuk perusahaan di industri tertentu bisa memangkas jam kerja serta upah pekerja demi bertahan, tetapi tidak berarti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa disetop.

Aturan mengenai pemangkasan upah dan jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J Supit menuturkan, aturan yang baru disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) awal Maret lalu ini dibuat untuk meminimalisir angka PHK, bukan untuk menghentikan badai PHK secara konstan.

“Kami mengajukan solusi untuk mencegah PHK, tapi tidak juga mencegah 100 persen juga. Namun setidaknya untuk memberi daya tahan juga kepada pengusaha agar tidak akan buru-buru PHK,” kata Anton kepada Bisnis pada Kamis (23/3/2023).

Hal serupa juga diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakrie. Menurutnya, pihaknya tak bisa menjamin, setelah diberlakukannya aturan ini tidak akan ada lagi kasus PHK di industri padat karya, khususnya lima subsektor yang terdampak penurunan permintaan ekspor.

“Ini jujur saja, sulit untuk kami bisa mengatakan bahwa tidak mungkin kami bisa mencegah PHK. Soalnya kami nggak berani, kalau nanti tiba-tiba ada kasus PHK lagi,” kata Firman kepada Bisnis pada Kamis (23/3/2023).

Firman mengungkapkan usulan membolehkan pengusaha mengurangi jam kerja dan upah buruh dilayangkan pada Oktober lalu, di mana kondisi tidak separah saat ini. Menurutnya, industri sepatu saat ini sudah sangat jatuh, tercermin dari capaian ekspor yang minus.

Dengan demikian, menurutnya, aturan pemangkasan jam kerja dan upah ini merupakan upaya pemerintah atas permintaan pengusaha untuk meminimalisir angka PHK, tetapi bukan sepenuhnya menyetop badai PHK ini.

“Ini memang kita harapkan bisa meminimalisasi terjadinya PHK, bukan berarti akan betul-betul tak ada,” tambah Firman.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan aturan baru yang mengatur penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Kebijakan ini lahir dipicu krisis permintaan global yang menghantam industri padat karya yang berakibat pada tingginya pemutusan hak kerja (PHK) di sektor tersebut. Dengan demikian, Kemnaker menyebutkan, kebijakan ini digulirkan guna menekan angka PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini