Bisnis.com, JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering terjadi saat Ramadhan adalah modus salah transfer. Di mana pelaku menghubungi korban dan mengirimkan tautan.
Adapun tautan yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjaman online illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya.
Ketua SWI Tongam L Tobing saat dihubungi Selasa (21/3/2023) pun mengimbau masyarakat berhati-hati dan memberikan beberapa tips untuk menghindari kejahatan ilegal ini.
Berikut ini beberapa tips yang dapat dilakukan penerima dana apabila menerima transfer dana tidak dikenal:
- Pastikan penerima dana tidak mengikuti arahan untuk mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan
- Minta nomor rekening bank atas nama pemberi dana untuk transfer pengembalian. Jika diminta untuk memberikan bukti transfer, pastikan memberikan foto bukti transfer hanya melalui WhatsApp bukan aplikasi atau link yang diarahkan pelaku
- Apabila mendapat teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum
Sementara itu, apabila masyarakat ingin memilih layanan pinjaman online yang legal, berikut tipsnya:
- Pinjam pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK. Daftar pinjaman online legal dapat di cek di www.ojk.go.id atau telepon ke kontak 157 atau whatsapp OJK 081 157 157 157
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
- Pinjam untuk kepentingan yang produktif
- Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel