Sikat Gigi Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Bisnis.com,23 Mar 2023, 09:12 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Hukum sikat gigi saat berpuasa.

Bisnis.com, SOLO - Menyikat gigi saat berpuasa menjadi salah satu hal yang banyak dibicarakan tentang hukumnya.

Menyikat gigi atau bersiwak merupakan anjuran Nabi Muhammad SAW setiap akan melaksanakan salat.

Penggunaan siwak dan sikat gigi ini sedikit diperdebatkan dalam konteks menjalani puasa Ramadan.

Ada beberapa pendapat yang menyebut sikat gigi saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa menyikat gigi diperbolehkan untuk menjaga kebersihan mulut saat puasa.

Adapun Mazhab Syafi'i menyebut hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh atau tidak dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.

Sikat gigi yang termasuk golongan makruh tersebut adalah yang dikerjakan selepas waktu Dzuhur.

M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui juga menjelaskan hukum tentang sikat gigi saat puasa.

Dalam bukunya, Quraish Shihab menyebut sikat gigi atau bersiwak dianjurkan oleh Nabi SAW ketika berpuasa.

Menggunakan pasta gigi dan air untuk berkumur pun diperbolehkan. Asalkan, Namun, pasta gigi dan air tidak boleh tertelan dengan sengaja.

Menyikat gigi juga bukan merupakan suatu kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Kecuali jika menelan air atau pasta gigi secara sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini