Kemenkumham: Pejabat Pakai Barang KW Langgar Kekayaan Intelektual

Bisnis.com,24 Mar 2023, 14:38 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham menyatakan bahwa penggunaan barang palsu atau KW merupakan tindakan yang melanggar kekayaan intelektual. Pejabat negara semestinya memberikan contoh dengan tidak menggunakan barang palsu.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, sebagai respons atas isu penggunaan barang palsu oleh pejabat negara. Razilu menyatakan bahwa tindakan itu bukan merupakan sesuatu yang patut.

Menurutnya, penggunaan barang KW tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tetapi juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL).

"Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran KI di Indonesia," ujar Razilu, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Isu penggunaan barang KW itu bergulir setelah warganet menyoroti perilaku pamer kemewahan para pejabat negara dan keluarganya. Salah satunya adalah istri Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto yang kerap menggunakan barang mewah dan berpelesir ke luar negeri.

Setelah mendapatkan berbagai sorotan, Hariyanto berdalih bahwa istrinya menggunakan barang KW dan bukan merupakan barang mewah. Bahkan, menurutnya barang-barang milik istrinya itu dibeli dari Mangga Dua, Jakarta.

"Sudah saya kroscek, misalnya tas, salah satu brand yang disebutkan seharga ratusan juta, itu sangat tidak benar. Karena itu barang KW," ujar Hariyanto.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Operasi Kekayaan Intelektual Anom Wibowo menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran tanpa adanya aduan dari pemilik kekayaan intelektual. Pasalnya, hukum kekayaan intelektual menggunakan delik aduan.

Meskipun begitu, Anom menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan agar pelanggaran kekayaan intelektual dapat teratasi, sehingga peredaran barang palsu dapat terhenti.

"Tidak hanya kita, pihak asing pun tahu kalau ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, tapi kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Anom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini