Daftar Negara yang Implementasikan Lembaga Penjamin Polis (LPP)

Bisnis.com,24 Mar 2023, 19:27 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta. Sebanyak 26 negara yang sudah mengimplementasikan Lembaga Penjamin Polis (LPP) asuransi. / Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Financial Group (IFG) Progress menemukan sebanyak 26 negara yang sudah mengimplementasikan Lembaga Penjamin Polis (LPP) di masing-masing negara.

Berdasarkan riset bertajuk “Insurance Guarantee Schemes: Cross Countries Experiences” yang dipublikasikan IFG pada 12 Oktober 2022, disebutkan bahwa di beberapa negara, skema penjaminan asuransi muncul karena adanya kasus kepailitan perusahaan asuransi, krisis keuangan, dan masalah gagal bayar atau insolvency yang terjadi pada perusahaan asuran

“Ternyata di dunia ada sekitar 26 negara yang sudah mulai mengimplementasikan LPP. Dari studi pertama, kita baru mengidentifikasi proses pembayaran kontribusi,” kata Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Kholilul Rohman dalam Media Gathering bertajuk Prospek Industri Asuransi 2023di Jakarta, dikutip Jumat (24/3/2023).

Ibrahim mengatakan bahwa lembaga penjaminan untuk sektor asuransi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung bisnis asuransi yang aman dan berkelanjutan, serta akan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

“Sektor asuransi memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkap Ibrahim dalam risetnya.

Ibrahim menilai skema penjaminan asuransi akan mendukung bisnis asuransi yang aman dan berkelanjutan, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Secara umum, lanjut Ibrahim, cakupan penjaminan pada non-life insurance sebagian besar mengecualikan produk yang berhubungan dengan risiko dari maritim, kredit/penjaminan (surety), nuklir dan penerbangan. Sementara itu, hampir seluruh produk yang memberikan life and health protection pada asuransi jiwa seluruhnya dijamin, namun untuk produk asuransi jiwa yang berkaitan dengan investasi tidak disebutkan.

Merujuk riset IFG Progress, adanya kasus-kasus kepailitan pada asuransi menjadi latar belakang pembentukan skema penjaminan asuransi atau Insurance Guarantee Scheme (IGS) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan penerima manfaat ketika perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Berikut adalah beberapa negara yang telah mengimplementasikan lembaga penjamin asuransi:

1. United Kingdom (UK)

Ibrahim menyampaikan bahwa Financial Services Compensation Scheme (FSCS) merupakan lembaga penjamin asuransi yang didirikan di Inggris.

Dalam hal ini, FSCS menjadi penolong dalam kasus insolvency pada 25 perusahaan asuransi non-jiwa dan dua perusahaan asuransi jiwa pada 2007. FSCS memiliki aktivitas tertinggi di antara IGS EU dalam hal klaim yang diproses dan dibayarkan dalam beberapa tahun terakhir sebelum 2007, terutama terkait dengan kasus asuransi non-jiwa.

Dalam kurun lima tahun (2002-2007), FSCS telah melakukan pembayaran hingga 783 juta euro kepada pemegang polis atau penerima manfaat untuk mengkompensasi kerugian yang terkait dengan insolvency asuransi

2. Prancis

Kemudian, pada tahun 2003, Fonds de Garantie des Assurances Obligatoires (FGAO) dibentuk untuk menangani kasus kepailitan (insolvency cases) yang terjadi pada lima perusahaan asuransi umum.

Adapun, polis asuransi umum yang mengalami gagal bayar ini berasal dari lini bisnis asuransi kendaraan bermotor, penjaminan, kecelakaan kerja, liabilitas konstruksi, dan kelas asuransi liabilitas lainnya.

Berdasarkan temuannya, masalah insolvency yang ditangani oleh FGAO ini juga mencakup kasus yang telah terjadi pada 1999, yaitu kasus kepailitan pada perusahaan International Claims Services SA, dan merupakan biaya pertanggungan terbesar yang dibayarkan FGAO di antara kelima kasus ini, yaitu jumlahnya melebihi 10 juta euro. Total biaya atau kompensasi atas kepailitan dari lima perusahaan yang ditanggung oleh FGAO mencapai 20,3 juta euro dari total klaim sebanyak 884 yang dibayarkan hingga akhir 2006.

3. Amerika Serikat (AS)

Berikutnya, National Organization of Life and Health Insurance Gurantly Association (NOLHGA) merupakan lembaga penjamin asuransi jiwa di US yang didirikan pada 1983, yang berperan untuk mengatur transfer polis dari perusahaan yang insolven ke perusahaan asuransi yang sehat secara finansial, memastikan bahwa klaim terutang dibayarkan, dan mengalokasikan setiap kekurangan aset.

Tercatat hingga 2006, NOLHGA telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 2,2 juta pemegang polis di lebih dari 60 kasus insolvency di berbagai negara bagian. Sementara itu, NOLHGA telah menjamin lebih dari US$21,2 miliar manfaat pertanggungan, dan telah menyumbang US$4,4 miliar untuk memastikan bahwa pemegang polis menerima manfaat.

Kemudian pada 1989, di US didirikan lembaga penjaminan asuransi untuk bisnis asuransi properti dan kecelakaan, yaitu National Conference of Insurance Guaranty Funds (NCIGF). Hingga 2003, NCIGF telah memberikan biaya kompensasi sebesar US$2,7 miliar untuk kasus asuransi properti dan asuransi kecelakaan yang mengalami insolvency.

4. Korea Selatan

Sementara itu, Korea mendirikan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) pada 1996 sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pada 1997 terjadi krisis keuangan Asia, yang menyebabkan kegagalan pada lembaga-lembaga keuangan di Korea. Kala itu, pemerintah Korea menyuntikkan modal ke lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan untuk memfasilitasi operasi purchase and assumption dan untuk memulihkan rasio kecukupan modal mereka.

Kemudian, peran dan fungsi KDIC diperbesar dalam beberapa hal untuk mendukung dan memfasilitasi proses restrukturisasi keuangan pasca krisis keuangan tahun 1997, salah satunya menjalankan IGS.

Dalam periode 1998 hingga 2012, KDIC telah menyelesaikan kasus insolvency dari 15 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi non-jiwa, dengan total injeksi public funds sebesar US$17,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini