Deadline Lapor SPT Minggu Depan, Awas Kena Denda Segini

Bisnis.com,24 Mar 2023, 14:25 WIB
Penulis: Maria Elena
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA — Tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023, pekan depan.

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan, wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring, sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak. Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini