OJK Terbitkan POJK 3/2023, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan

Bisnis.com,24 Mar 2023, 14:08 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). Dok. BPMI Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023).

Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024 dan program OJK untuk peningkatan indeks literasi keuangan.

Di samping itu, POJK 3/2023 juga untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK.

“Serta mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru dan mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” kata Aman dalam keterangan resmi, Jumat (24/3/2023).

OJK menyampaikan setidaknya ada tujuh substansi penguatan di dalam POJK 3/2023. Pertama, pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Kedua, pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Ketiga, peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan.

Keempat, penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, melainkan  juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.

Kelima, pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Keenam, penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK.

"Adapun substansi ketujuh dalam POJK 3/2023 adalah penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan," tulis OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini