Mudik Gratis Kapal Laut Dibuka! Ini Syarat dan Lokasi Pendaftaran

Bisnis.com,24 Mar 2023, 09:22 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Ilustrasi program Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub./ Dok. Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi membuka program mudik gratis kapal laut untuk pemudik menggunakan sepeda motor mulai Kamis (23/3/2023) kemarin.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting menjelaskan program mudik gratis dibuka dengan rute yakni Tanjung Priok, Jakarta – Tanjung Emas, Semarang.

Hendri memaparkan, keberangkatan pada program mudik gratis ini akan dilaksanakan 2 kali yaitu pada 15 dan 17 April 2023. 

“Sedangkan, untuk arus balik Kemenhub juga membuka 2 kali keberangkatan dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada 25 dan 28 April 2023,” jelas Hendri dalam keterangan resminya, Jumat (24/3/2023).

Dia menuturkan, pihaknya menyediakan kuota sebanyak 2.500 penumpang per perjalanan dan 1.250 unit motor per perjalanan. 

Dengan demikian, total kuota mudik adalah 10.000 orang dan 5.000 motor untuk 2 kali perjalanan saat mudik dan balik.

Hendri mengatakan, mudik gratis dengan kapal laut merupakan salah satu upaya untuk menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bagi pengemudi motor.  Selain itu, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik lebaran.

Pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.dephub yang sudah dibuka pada Kamis (23/3/2023) hingga 5 April 2023. Verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2023 – 7 April 2023.  

Sedangkan pendaftaran offline dilakukan mulai tanggal 23 Maret 2023 – 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat.

Syarat Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub:

Syarat Dokumen Mudik Gratis Kapal Laut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini