Respon Sorotan Pola Hidup Sederhana, PSI: Bersih dan Jujur Tetap Didahulukan

Bisnis.com,25 Mar 2023, 11:52 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi imbauan Pemerintah untuk menerapkan pola hidup sederhana dalam keseharian di lingkungan pejabat.

Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo menilai bahwa imbauan tersebut telah sesuai dengan kode etik PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Dalam SE MenpanRB tersebut, dia menjelaskan penyelenggara negara diminta untuk tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

“Bukan hal baru dan ujug-ujug sebenarnya. Telah ada normanya, bahkan Presiden Jokowi telah mencontohkan sejak awal menjadi pejabat publik,” ujarnya lewat pesan teks, Sabtu (25/3/2/2023).

Menurutnya, himbauan tersebut sekadar pengingat bahwa penyelenggara negara adalah teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kendati demikian, dia meyakini hal yang lebih penting sebelum bergaya hidup sederhana adalah bersih dan jujur dalam menjalankan tugasnya. Penambahan kekayaan hendaknya berasal dari sumber-sumber yang sah menurut ketentuan Undang-undang.

“Sangat mungkin ada pejabat atau ASN yang memiliki harta dari warisan atau usaha lain yang sah. Bila semua dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan, maka dapat dipastikan gaya hidup sederhana yang dilakukan adalah karakter sejati dari yang bersangkutan,” lanjutnya. 

Dia menyebut bahwa gaya hidup hedonis dan bermewah-mewahan memang tidak selaras dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Apalagi, Bimmo melanjutkan bahwa hampir dapat dipastikan, profil penghasilan pejabat dan ASN pada umumnya tidak sesuai dengan kemewahan yang dipamerkan beberapa pejabat dan keluarganya. Sebaliknya, pola hidup sederhana justru relevan sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang.

“Kecenderungannya, uang haram disembunyikan dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki nilai signifikan, alias mewah. Orang dengan pola hidup sederhana justru menghindari pemilikan barang-barang mahal tersebut dan lebih memilih asetnya dijadikan alat produksi,” ujarnya.  

Menurut Ketua DPP PSI Bidang Hukum dan HAM ini kebiasaan flexing atau pamer kekayaan di kalangan pejabat publik tidak boleh dibiarkan terus berlangsung karena merupakan bagian dari siklus tak berujung bersama-sama dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Karenanya, pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah merupakan kebutuhan mendesak.

“PSI percaya bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan secara sistemik mencegah pamer kekayaan, apalagi yang sumbernya patut dipertanyakan. Sebanyak mungkin masyarakat perlu mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Bimmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini