KPK: Informasi Transaksi Rp439 T dari Mahfud MD Setengah Matang

Bisnis.com,26 Mar 2023, 14:31 WIB
Penulis: Dany Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan informasi setengah-setengan terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa Mahfud seharusnya melakukan langkah yang lebih substantif dibandingkan memberikan informasi setengah matang.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah setengah yang diperolehnya," ujar Nawawi kepada Bisnis, Minggu (26/3/2023).

Sekadar informasi, Mahfud MD saat ini tengah menjadi sorotan publik karena pernyataannya kerap berubah mengenai transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nilai transaksi itu mencapai Rp349 triliun, yang awalnya berasal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Karena tidak konsisten, Mahfud, PPATK, dan Kemenkeu bolak-balik melakukan rapat dan konferensi pers. Nilai transaksi janggal yang awalnya diungkap senilai Rp300 triliun, kini informasinya menjadi Rp349 triliun. 

Nawawi menyarankan agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih fokus untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ketimbang menyuarakan soal kasus transaksi janggal itu. 

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Profesor Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan  atau mendukung ditetapkannya RUU Perampasan Asset menjadi Undang-undang," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (26/3/2023). 

Tidak hanya itu, Nawawi menilai Mahfud bisa melakukan lebih banyak hal lain terkait dengan kasus transaksi janggal tersebut. Misalnya, mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi seperti memasukkan ketentuan pengayaan diri sendiri secara tidak sah, atau illicit enrichment, sebagai delik korupsi.

Mahfud juga dinilai bisa memasukkan ketentuan lain dalam UU Tipikor dalam rangka penguatan seperti ketentuan trading in influence

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini