Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) siap memasarkan produk unit link yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Perusahaan menerbitkan IFG Life Protection Platinum (LPP) yang sesuai dengan aturan baru itu.
Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja menambahkan LPP sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK melalui Surat OJK Nomor: S-4006/NB.111/2022.
"Dengan izin tersebut IFG Life telah mempersiapkan seluruh infrastruktur dan pelatihan kepada seluruh tenaga pemasar agar siap dalam memasarkan produk IFG Life Protection Platinum dengan benar dan sesuai dengan ketentuan," kata Harjanto dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/3/2023).
Harjanto mengatakan bahwa LPP merupakan produk perlindungan asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang berfokus pada konsumen (customer centricity). Produk tersebut, lanjut dia, memberikan perlindungan atas risiko diri dan sekaligus memberikan potensi keuntungan investasi dalam jangka waktu tertentu.
“Peluncuran produk yang sesuai dengan aturan PAYDI ini merupakan komitmen IFG Life untuk melakukan transformasi dan menciptakan bisnis baru yang tangible dan sustainable,” imbuh Harjanto.
Selain itu, Harjanto mengatakan LPP memberikan proteksi berupa pembayaran manfaat meninggal dunia kepada penerima manfaat asuransi berupa sejumlah uang asuransi ditambah saldo nilai investasi dan manfaat hidup berupa sejumlah saldo investasi.
“Penerima manfaat asuransi akan menerima sejumlah manfaat sekaligus, yakni manfaat investasi, manfaat meninggal dunia, dan manfaat akhir masa asuransi," katanya.
Namun demikian, pihaknya juga mengingatkan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi juga tidak terlepas dari sejumlah risiko. Di antara risiko yang ada yakni risiko operasional, risiko manfaat asuransi tidak optimal, risiko pasar/risiko penurunan harga unit penyertaan, risiko likuiditas, dan lainnya.
Diketahui, SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.05/2014 tentang Asuransi Unit Link.
Aturan baru tersebut salah satunya dibuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk memperlihatkan tingkat risiko dari produk PAYDI dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh calon pemegang polis.
Perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk memberikan ilustrasi nilai investasi yang mungkin didapatkan oleh pemegang polis sesuai dengan profil risiko yang dipilih.
Melalui aturan tersebut, otoritas mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit-link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan. Dengan demikian, diharapkan kepentingan konsumen menjadi lebih terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel