Daftar Perusahaan Asuransi Siap Pasarkan Produk Unit-linked Sesuai SEOJK PAYDI

Bisnis.com,26 Mar 2023, 19:33 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Asuransi Allianz luncurkan layanan penjualan unit-linked tatap muka digital/Dok. Allianz

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan asuransi siap memasarkan produk unit-linked setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) efektif berlaku pada 14 Maret kemarin.

Aturan tersebut untuk memastikan pembelian produk asuransi unit-linked dapat dilakukan oleh masyarakat dengan aman dan lancar. 

Pasalnya aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi untuk memperlihatkan tingkat risiko dari produk unit-linked dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh calon pemegang polis. 

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan ilustrasi nilai investasi yang mungkin didapatkan oleh pemegang polis sesuai dengan profil risiko yang dipilih. 

Melalui aturan tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit-link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan. Dengan demikian, diharapkan kepentingan konsumen menjadi lebih terlindungi.

Perusahaan asuransi yang siap memasarkan produk unit-linked sesuai aturan baru

1. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) 

Allianz Life Indonesia mulai melakukan penyesuaian penuh terhadap SEOJK PAYDI untuk beberapa produk yang dimiliki sejak Desember 2022. Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama mengatakan bahwa produk asuransi unit-linked yang dimiliki perusahaan telah mendapat persetujuan OJK dan siap untuk dipasarkan sejak 14 Maret kemarin. 

Himawan menyebutkan pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada nasabah maupun tenaga pemasar terkait aturan baru ini. Dia kemudian mengimbau nasabah untuk memperhatikan beberapa hal dalam membeli produk unit-linked.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan smooth customer journey dengan memanfaatkan kekuatan Allianz di bidang digital dan teknologi sehingga nasabah bisa mendapatkan penjelasan yang lengkap, pengalaman berasuransi yang menyenangkan sambil tetap mengikuti aturan terbaru dari OJK”, kata Himawan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/3/2023). 

2. PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) 

IFG Life juga memastikan seluruh proses bisnis terkait dengan pemasaran produk PAYDI telah disesuaikan dengan ketentuan yang baru. Chief Marketing Officer IFG Life Dowi Benedict Teng mengatakan bentuk kesiapan atas aturan baru tersebut diwujudkan melalui peluncuran produk IFG Life Protection Platinum (LPP). 

"Produk ini diproyeksikan mampu menjawab kebutuhan proteksi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Dowi kepada Bisnis, Selasa (14/3/2023)  

Selain itu, Dowi menyebutkan produk IFG Life Protection Platinum telah memperoleh persetujuan dari regulator. Produk tersebut, lanjut dia, memenuhi seluruh persyaratan kepatuhan yang ditetapkan oleh SEOJK PAYDI dan dipasarkan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh regulator. 

"IFG Life Protection Platinum menawarkan 14 jenis rider proteksi yang dapat dipilih secara fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah yang memerlukan perlindungan tambahan," imbuh Dowi. 

Lebih jauh, Dowi menambahkan, IFG Life juga melakukan sejumlah inovasi dalam proses penjualan asuransi unit-linked dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan memenuhi kebutuhan nasabah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini