Tenggat SPT Tahunan Kian Dekat, Kenali Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

Bisnis.com,26 Mar 2023, 10:15 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Tenggat periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin dekat atau berakhir pada 31 Maret 2023. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu mengenali perbedaan antara formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

SPT Tahunan orang pribadi terdiri atas tiga formulir, yakni SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS. Ketiga formulir ini memiliki perbedaan yang mendasar yakni terkait dengan status pekerja dan besaran penghasilan wajib pajak perorangan tiap tahunnya.

Penggunaan formulir 1770 dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan lebih besar atau sama dengan Rp60 juta per tahun, pelaporannya menggunakan formulir 1770S.

Adapun wajib pajak orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta tiap tahunnya dapat menggunakan formulir 1770SS.

Dikutip dari Pajakku, ini beda formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS:

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

SPT Tahunan 1770 ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh wajib pajak yang memiliki sebuah usaha kecil.

Formulir ini harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah.

Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak yang merupakan:

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S (Sederhana)

SPT Tahunan 1770S ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dilaporkan oleh wajib pajak apabila memiliki jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahunnya. Berikut ketentuannya:

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS (Sangat Sederhana)

Perbedaan dari ketiga jenis SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi ini dapat menjadi acuan supaya tidak salah dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.

Untuk pelaporan SPT Tahunan jenis 1770, 1770S, dan 1770SS dapat disampaikan melalui formulir kertas (tertulis) atau dapat juga dilaporkan melalui e-filing dari Pajakku dan dapat disampaikan sampai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini