Soal Bantuan Pemerintah untuk Bus Listrik, Grup Bakrie (VKTR) Sayangkan Hal Ini

Bisnis.com,26 Mar 2023, 22:48 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Dari kiri ke kanan; Komisaris Utama PT Tambang Nikel Sulteng (TNS) Andi Parenrengi, Direktur Utama TNS Ronny Tanusaputra, Gubernur Sulteng Rudy Mastura, Komisaris Utama PT VKTR Teknologi Mobilitas (VKTR) Anindya N. Bakrie, dan Direktur Utama VKTR Gilarsi W. Setijono berpose usai penandatanganan MoU Kerja Sama Penyediaan Pasokan Bijih Nikel, di Palu, Sulteng, Selasa (19/7/2022).

Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Bakrie & Brothers (BNBR), PT VKTR Teknologi Mobilitas (VKTR) mengapresiasi subsidi yang akan menyasar bus listrik. Namun, program ini dinilai masih belum harmonis dalam kebijakan regulasi bea masuk.

Chief Executive Officer VKTR, Gilarsi Wahyu Setijono mengatakan bahwa pihaknya memang sudah menunggu program subsidi kendaraan listrik untuk bus. Akan tetapi masih terganjal bea masuk impor yang dikenakan untuk komponen bus listrik, yakni sebesar 35 persen.

“Bagus sekali, kami menunggu-nunggu itu, tapi ada catatan untuk implementasi TKDN sampai 40 persen kan masih banyak komponen yang harus impor. Nah, sayangnya masih ada yang tidak harmonis di aturan bea masuk. Jadi kalau saya impor bea masuk dengan CBU [completely build-up] 5 persen, tetapi kalau impor, contohnya sasis harus membayar 35 persen,” kata Gilarsi kepada Bisnis, dikutip Minggu (26/3/2023).

Dia mengakui bahwa untuk saat ini komponen utama bus belum memungkinkan untuk diproduksi secara lokal. Oleh karenanya, perlu setidaknya keringanan bea masuk untuk impor per komponen bus listrik.

Meskipun begitu, Gilarsi paham betul bahwa memang regulasi ini perlu waktu untuk penyesuaian. Dia tetap mengapresiasi pemerintah dalam upaya memberikan bantuan pada pembelian kendaraan listrik.

“Kelihatanya butuh waktu untuk penyesuaian, tetapi saya menghargai niat baik pemerintah pada elektrifikasi transportasi, ini bagus sekali idenya, hanya tanpa disadari masih ada beberapa hal kaya tumpeng tindih, belum harmonis,” ujarnya,

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembelian mobil listrik dan bus listrik akan mendapatkan insentif berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Dia menyatakan bahwa bahwa selain mobil listrik, pembelian bus listrik juga akan mendapatkan diskon PPN sebesar 5 persen persen untuk bus listrik.

Syaratnya, khusus untuk bus listrik yaitu harus memiliki kandungan lokal atau TKDN sebesar 20 hingga 40 persen. Adapun, subsidi bus dan mobil listrik direncanakan diketok pada 1 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini