Titah Presiden, Pemkab Cirebon Tiadakan Buka Puasa Bersama

Bisnis.com,26 Mar 2023, 15:23 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi orang berbuka puasa dengan mengonsumsi buah kurma/Freepik

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melarang seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak menggelar buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai mengatakan larangan tersebut berdasarkan sura edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Padahal, lanjut Hilmi, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah merencanakan kegiatan Safari Ramadan yang di dalamnya berisikan agenda buka bersama.

"Agenda buka bersama Ramadan tahun ini ditiadakan," kata Hilmi melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis.com, Minggu (26/3/2023).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri dan pejabat negara menggelar acara buka bersama pada bulan puasa tahun ini.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No. 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga, dimana terdapat tiga poin dalam surat arahan Kepala Negara.

Namun masyarakat masih bebas menyelenggarakan buka puasa bersama. Menurutnya, larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan Jokowi sebagai komitmen pemerintah mengembalikan kepercayaan publik.

Apalagi, saat ini gaya hidup para aparatur sipil negara dan pejabat pemerintahan mendapat sorotan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini