Teten: Tak Ada Ampun bagi Pedagang Baju Bekas Impor di E-Commerce

Bisnis.com,27 Mar 2023, 12:58 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menindak tegas toko online di e-commerce yang masih bandel menjual pakaian bekas impor ilegal. Namun, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi pedagang kecil.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (27/3/2023).

“Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran,” kata Teten, Senin (27/3/2023).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu menyebut, mereka yang masih menjual pakaian bekas ilegal akan dikenakan pidana penadahan.

Perlu diketahui, Kemenkop UKM telah menyiapkan solusi bagi pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui saluran pengaduan di 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp atau telepon di 1500-587.

Adapun, hingga saat ini, pihaknya sudah menerima sekitar 21 laporan, di mana salah satunya merupakan pengaduan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce.

Teten mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan e-commerce terkait untuk menutup toko online yang menjual pakaian bekas impor di e-commerce.

“Kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce dan mereka juga cukup kooperatif untuk men-take down penjualan di e-commerce,” ujarnya.

Kemenkop UKM juga menyebut, para pelapor siap untuk membantu melaporkan akun toko online di e-commerce yang masih bandel menjual pakaian bekas impor ilegal.

Beberapa waktu lalu, sejumlah toko online di e-commerce masih kedapatan menjual pakaian bekas impor ilegal di platformnya.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada e-commerce tersebut, bahkan akan membatasi konten terkait jika peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Nanti akan kita ingatkan bahwa kegiatan ini ilegal atau membatasi konten seperti itu,” katanya pada Selasa (21/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini