Beda Persepsi Buruh dan Kemnaker soal Aturan Upah Minimun di UU Cipta Kerja

Bisnis.com,27 Mar 2023, 06:42 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, SOLO - Ada perbedaan persepsi antara buruh dan Kemnaker soal atuan upah minimun di UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, DPR telah menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023 lalu dan menimbulkan sejumlah kegaduhan sampai saat ini.

Salah satu hal yang saat ini menjadi sorotan adalah masalah aturan upah minimun buru di UU Cipta Kerja.

Berdasarkan pasal 88C penetapan Upah Minimum Provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi pasal 88C ayat 3.

Upah minimum provinsi dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 88D ayat 3.

Ketentuan tersebut berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari I tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. "Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum," tulis Pasal 88E ayat 2.

Melalui Instagramnya, Kemnaker menegaskan jika upah minimum atau UM tetap ada. Mereka menuturkan, gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan bisa menetapkan UM kabupaten/kota.

Bagaimana menurut buruh? ada di halaman selanjutnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini