Viral Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu: Bagi Zakat Jangan Ada Lambang Partai

Bisnis.com,27 Mar 2023, 15:28 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah/dpr.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bagi politisi yang ingin berbagi zakat jangan melampirkan lambang partai politik (parpol), seperti kejadian viral yang terjadi pada politisi PDIP.

Sebagai informasi, pada Minggu (26/3/2023), akun Twitter anonim, @PartaiSocmed, membagikan foto dan video yang memperlihatkan praktik bagi-bagi amplop bergambar logo PDIP dan Ketua DPP PDIP Said Abdullah di sebuah masjid di Sumenep, Madura.

Said Abdullah mengatakan pembagian uang tunai itu merupakan zakat yang dia berikan secara rutin ke fakir miskin. Dia membantah melakukan politik uang.

Bagja pun menegaskan, pihaknya tak bisa melarang orang berbuat baik seperti membagikan zakat. Meski begitu, dia mendorong agar ke depan pemberian zakat tak memakai logo partai politik.

"Kalau bagi zakat kita tidak boleh melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," jelas Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Di samping itu, pihaknya sudah berkoordinasi ke Bawaslu Sumenep untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya pelanggaran kepemiluan terutama terkait kampanye di tempat ibadah. Bawaslu, lanjutnya, ingin menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024. Oleh sebab itu, tempat ibadah termasuk Masjid jangan dijadikan tempat politik praktis.

"Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah, tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," ungkapnya.

Meski begitu, dia mengatakan Bawaslu akan sulit menindaklanjuti dugaan pelanggaran pelanggaran itu jika terjadi di Musholla milik pribadi.

Memang, Said mengatakan kejadian bagi-bagi amplop itu di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, daerah Sumenep, Madura, yang didirikan oleh keluarganya sendiri.

"Kalo musala pribadi kan enggak mungkin kita tindak ya. Di lingkungan rumah sulit, tapi kalau sudah di publik, kan ruang publik yang dilarang [kampanye] tempat ibadah," ungkap Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini