Kasus Impor Baju Bekas, Polri Awasi Pintu-Pintu Masuk

Bisnis.com,27 Mar 2023, 17:07 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. /Bisnis-Widya Islamiati.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala biro penerangan masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia untuk mengendalikan impor baju bekas atau thrifting. Selain itu, bekerjasama dengan stakeholder terkait lainnya dalam pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan. 

“Bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas bagi importir yang melanggar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (27/3/2023).

Polri juga mengimbau dan mengedukasi masyarakat agar menghindari dan tidak melakukan pembelian pakaian bekas dari luar negeri. Sebab, kata Ramadhan, selain berpotensi menyebarkan penyakit, pakaian tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri dan perekonomian dalam negeri.

“Jadi kita melakukan penyelidikan bisa dari hulu bisa juga dari hilir. Katakan lah dari pengecer, kita akan koordinasi tentu dengan stakeholder, Kemendag, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas praktik penyelundupan impor pakaian bekas atau thrifting.

Listyo mengatakan bahwa instruksi tersebut didasari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Listyo dalam keteranganya, Minggu (19/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini