Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengimbau nasabah yang memiliki produk unit-linked untuk melaporkan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Maret 2023. Pasalnya, nilai dana asuransi unit-linked termasuk nilai kekayaan.
"Astra Life mengajak masyarakat agar melaporkan nilai dana investasi pada produk unit-linked yang dimiliki," kata Marketing & Alternate Channel Group Head Astra Life Windy Riswantyo dalam keterangan resmi dikutip, Senin (27/3/2023).
Windy mengatakan apabila tidak dilaporkan pada saat pencairan dana bisa jadi akan ada pertanyaan tentang sumber dana tersebut. Alhasil wajib pajak bisa kena tunggakan pajak yang lebih besar.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7, wajib pajak yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Dia menambahkan nasabah dapat mengecek nilai dana investasi menggunakan aplikasi MyAstraLife. Aplikasi tersebut hadir dengan berbagai fitur untuk seluruh produk yang terintegrasi dari seluruh kanal penjualan.
Berikut ini cara mengecek nilai dana investasi dan download Laporan Unit Statement Asuransi unit-linked di MyAstraLife
- Registrasikan dengan cara log in masukan email atau nomor handphone beserta password
- Masukan 6 digit PIN yang sudah terdaftar
- Hubungkan Polis dengan cara input no polis lalu klik cek polis
- Pastikan sudah menghubungkan polis Asuransi unit-linked di menu Portfolio
- Pilih my fund value di beranda dan cari polis Asuransi unit-link
- Cek nilai dana investasi dana dan scroll ke bawah untuk Download Unit Statement Report
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel