Komisi VII Dorong Relaksasi Moratorium Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Bisnis.com,27 Mar 2023, 19:45 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI kembali mendorong relaksasi kebijakan moratorium ekspor untuk konsentrat tembaga.

Komitmen itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyusul diberikannya rekomendasi izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ditenggat hingga 10 Juni 2023. PTFI menerima alokasi kuota ekspor konsentrat tembaga yang relatif tinggi sebesar 2,3 juta ton. 

Sugeng menilai persetujuan perpanjangan ekspor PTFI itu begitu dilematis. Alasannya, kapasitas pengolahan dan pemurnian konsentrat tembaga di dalam negeri masih relatif minim untuk menampung potensi peningkatan produksi di sisi hulu beberapa tahun ke depan. 

“Dalam minggu-minggu ini akan kami carikan solusi, kami akan duduk dengan Kementerian ESDM, BPKPM dan Kemenkeu. Kami akan lakukan penelaahan apa yang tidak merugikan semua pihak,” kata Sugeng saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Apalagi, kata Sugeng, tenggat waktu yang diamanatkan pemerintah untuk penyelesaian smelter konsentrat tembaga anyar milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur dipatok hingga Desember 2023. 

Amanat serta tenggat penyelesaian smelter itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kepmen yang menjadi dasar IUPK PTFI itu terbit 2tahun lebih awal dari amanat moratorium ekspor mineral logam yang tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). 

“Ini yang harus kita siasati bersama nantinya, jangan melanggar undang-undang tapi bagaimana semua tetap berjalan karena memang daya tambang smelter belum siap, mau tidak mau akan ada relaksasi perihal larangan ekspor,” tuturnya. 

Menurut dia, parlemen bersama eksekutif dapat mendorong pembentukan peraturan pemerintah atau PP yang mengatur lebih lanjut ihwal relaksasi larangan ekspor konsentrat tembaga itu nanti. 

“Relaksasi itu maksudnya diperbolehkan ekspor, mau mundur 1 tahun misalnya,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PTFI resmi mendapatkan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga dengan kuota mencapai 2,3 juta ton hingga Juni 2023. 

Adapun, kuota ekspor konsentrat tembaga itu relatif lebih tinggi dari alokasi yang sempat diberikan pemerintah sepanjang 2022 di level 2 juta ton. 

“Kami telah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM untuk jumlah [ekspor] sesuai dengan RKAB yaitu 2,3 juta ton, namun dengan jangka waktu sampai dengan Juni 2023,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas saat rapat dengar pendapat (RDP) Umum dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Adapun, perpanjangan ekspor itu disetujui setelah tim verifikator independen memeriksa kemajuan pembangunan smelter konsentrat tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur yang menunjukkan realisasi 100 persen untuk periode Agustus 2022 hingga Januari 2023. 

Seperti diketahui, hasil verifikasi itu diselesaikan pada pekan ketiga Maret 2023 untuk diserahkan ke otoritas perdagangan sebagai pertimbangan perpanjangan izin ekspor tahun ini. 

“Kemajuannya sampai akhir Januari ini 54,5 persen dan itu adalah lebih dari 100 persen dari rencana karena rencananya adalah 52,9 persen,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini