Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat adanya dua jabatan baru di dalam susunan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Menkeu Sri Mulyani akan memimpin proses seleksi dua jabatan DK OJK terbaru.
Di panitia seleksi itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi DK OJK merangkap anggota dari unsur pemerintahan. Ia mengatakan mengacu pada UU PPSK yang telah diundangkan 12 Januari 2023, akan dibentuk dua jabatan anggota DK OJK.
Kedua jabatan itu yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
"Dengan mandat itu maka dibentuklah panitia seleksi DK OJK periode 2023-2028," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK pada Senin (27/3/2023).
Pembentukan pantia seleksi sendiri sudah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden No.22/P Tahun 2023 pada tanggal 16 Maret 2023. Terdapat sembilan orang panitia seleksi yang terdiri dari berbagai unsur.
Berikut susunan panitia seleksi (pansel) DK OJK
- Ketua: Sri Mulyani dari unsur pemerintahan (Menteri Keuangan RI)
- Anggota: Perry Warjiyo dari unsur Bank Indonesia (Gubernur Bank Indonesia)
- Anggota: Suahasil Nazara dari unsur pemerintahan (Wakil Menteri Keuangan RI)
- Anggota: Kartika Wirjoatmodjo dari unsur pemerintahan (Wakil Menteri BUMN)
- Anggota: Doni Primanto Joewono dari unsur Bank Indonesia (Deputi Gubernur Bank Indonesia)
- Anggota: Dian Masyita dari unsur masyarakat (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia)
- Anggota: Muhammad Chatib Basri dari unsur masyarakat (Komisaris Utama Bank Mandiri)
- Anggota: Hoesen dari unsur masyarakat (Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk)
- Anggota: Wishnutama Kusubandio (Komisaris GoTo)
Panitia seleksi tersebut akan mulai bekerja hari ini (27/3/2023) dengan mengumumkan seleksi proses DK OJK periode 2023-2028.
Sementara itu, proses pendaftaran calon anggota DK OJK ini akan dimulai pada 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel