Ketua PN Jaksel Batal Jadi Hakim Tunggal Kasus AG

Bisnis.com,28 Mar 2023, 15:20 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Saut Maruli Tua Pasaribu batal menjadi hakim tunggal untuk kasus AG. AG adalah salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora koma.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa nantinya Saut Maruli akan digantikan oleh Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim tunggal persidangan AG.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Djuyamto dalam keteranganya, Selasa (28/3/2023).

Djuyamto menyebut bahwa pergantian hakim tunggal dalam persidangan AG dilakukan lantaran Saut terlalu sibuk sebagai pimpinan PN Jaksel. "Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," katanya

Seperti yang diketahui, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara dari AG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini akan ditangani oleh hakim tunggal, dan yang akan menjadi hakim adalah ketua dari PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan hakim tunggal dalam kasus ini telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini