Keluarga David Minta Pelaku Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Bisnis.com,29 Mar 2023, 09:42 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, SOLO - Kuasa hukum keluarga David Ozora (17), Melissa Anggraeni, mengatakan pihaknya tengah mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi itu ditujukan kepada para pelaku penganiayaan untuk bertanggung jawab penuh mengganti biaya pengobatan David.

Mellisa menjelaskan bahwa restitusi itu nantinya akan disusun oleh LPSK untuk kemudian diajukan kepada majelis hakim yang mengadili para tersangka.

Restitusi yang disusun berlandaskan materiil besaran biaya perawatan yang harus ditanggung untuk pemulihan David.

"(Mengajukan restitusi), medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya," kata Melissa pada Selasa (28/3/2023).

Mellisa menyebut pihaknya telah bertemu dengan LPSK beserta tim medis dari RS Mayapada guna memperkirakan rincian penanganan medis yang diperlukan David selama proses pemulihan.

"Berapa lama prosesnya, apa saja yang dibutuhkan, kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat-alat medis, kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. Banyak komponennya," lanjutnya.

Selain itu, keluarga David juga bertemu dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pihaknya membahas hak-hak korban yang harus dipenuhi agar kembali sehat seperti semula.

“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” pungkas Melissa.

Sebelumnya, LPSK secara resmi memberikan perlindungan kepada Crystalino David Ozora pada Senin (6/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo merinci berbagai jenis perlindungan yang akan diperoleh David.

“Yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D (David) membaik,” kata Hasto, dikutip dari NU Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini