Siap-siap! THR dan Gaji ke-13 PNS Diumumkan Hari Ini (29/3)

Bisnis.com,29 Mar 2023, 08:14 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi pegawai negeri sipil atau PNS. JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan mengumumkan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS). 

Dalam agenda yang dibagikan, rencananya Menteri PanRB Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2023 tersebut pada hari ini, Rabu (29/3/2023), pukul 08.30 WIB. 

Diberitakan sebelumnya dalam Bisnis.com, ada kemungkinan PNS akan mendapat kenaikan nominal untuk gaji ke-13 pada tahun ini. 

Pemerintah telah memberikan sinyal melalui adanya peningkatan jumlah anggaran belanja pegawai untuk 2023. 

Mengacu pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 yang mencapai diangka Rp3.061,2 triliun, anggaran belanja pegawai tahun ini mengalami peningkatan 3,3 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp257,3 triliun. 

Melihat jadwal tahun lalu, kemungkinan gaji ke-13 PNS akan cair pada April 2023, alias beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.  

Dengan demikian, ada kemungkinan jika kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen pada 2023.  

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 uang sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini