Mahfud MD: Ada 491 Entitas ASN Kemenkeu yang Terlibat TPPU

Bisnis.com,30 Mar 2023, 13:53 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  mengatakan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) senilai Rp349 triliun. 

Mahfud yang menduduki posisi Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU  mengatakan bahwa ratusan entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). 

“Berapa yang terlibat? Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan 491 orang,” ujarnya dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). 

Untuk kategori pertama yaitu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah transaksi senilai Rp35,54 triliun, Mahfud menyebut ada sekitar 461 entitas ASN yang terlibat dalam kasus ini. 

Untuk kategori kedua, transaksi mencurigakan diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai sebesar Rp53,82 triliun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan transaksi tersebut telah melibatkan sebanyak 30 orang entitas ASN Kemenkeu. 

Adapun, Mahfud menyebut bahwa tidak ada entitas ASN Kemenkeu yang terlibat dalam kategori ketiga LHA, yakni transaksi mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu, dengan jumlah transaksi senilai Rp260,53 triliun. 

Lebih lanjut, Mahfud meminta agar dugaan kasus TPPU tidak lagi dilabatkan dengan Rafael Alun Trisambodo. Sebab menurutnya, mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda. 

"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafael-nya, Rafael sudah selesai ditangkap. Itu pidana bukan TPPU," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini