KPK Dalami Aliran Duit Tukin ESDM untuk Pemeriksaan BPK

Bisnis.com,30 Mar 2023, 13:20 WIB
Penulis: Dany Saputra
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penggunaan uang korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, untuk mengondisikan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Dia mengatakan dugaan itu masih didalami oleh para tim penyidik KPK. 

"Sejauh ini yang diperkirakan demikian, karena memang ini juga untuk [tahun anggaran] 2021 2022, pasti sudah ada auditnya, tetapi kita masih dalami," ucap Asep di Gedung KPK, dikutip Kamis (30/3/2023). 

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK memperkirakan ada sekitar 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kendati jumlah tersebut belum dipastikan. 

Lembaga antirasuah juga menduga uang yang dikorupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, dan termasuk operasional pemeriksaan BPK. 

"Kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri secara terpisah, di Gedung Merah Putih, Senin (27/3/2023).

Adapun kasus yang sudah naik ke penyidikan itu berasal dari laporan masyarakat. Uang tunjangan itu diduga dipotong selama kurun waktu dua tahun yakni 2020 hingga 2022. Pelaku pemotongan diduga merupakan orang-orang bagian keuangan di kementerian tersebut. 

Untuk proses penyidikan, KPK telah menggeledah setidaknya empat lokasi yakni Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Kantor Kementerian ESDM, salah satu unit di Apartemen Pakubuwono Menteng, dan salah satu rumah tersangka di Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini