Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak dua perusahaan pialang asuransi mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah PT Jakarta Inti Bersama dan PT Jasa Advisindo Sejahtera.
Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Kamis (30/3/2023), OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa pengenaan sanksi PKU tersebut lantaran perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama tidak memenuhi 21 ketentuan sebagaimana di dalam Peraturan OJK (POJK)
Salah satu ketentuan yang dimaksud adalah pialang asuransi yang beralamat di Gandaria 8 Office Lantai 7 Tower Unit I-J, Jakarta Selatan itu tidak memenuhi Pasal 32 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016.
“Pasal 32 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016, yaitu perusahaan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian informasi atau keterangan yang jelas mengenai objek asuransi kepada perusahaan asuransi,” ujar Ihsanuddin.
Di samping itu, perusahaan juga tidak membantu tertanggung untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim, serta tidak menginformasikan besar nilai klaim kepada tertanggung yang disetujui oleh perusahaan asuransi.
“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” jelasnya.
Namun demikian, OJK menyatakan PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo.
Ada pula perusahaan pialang asuransi lainnya yang mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK adalah PT Jasa Advisindo Sejahtera dengan jangka waktu juga 3 bulan.
“Pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Jasa Advisindo Sejahtera belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ungkapnya.
Selanjutnya, perusahaan yang beralamat di Nucira Building Lantai 3, Jakarta itu dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
“Namun demikian, PT Jasa Advisindo Sejahtera wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel