OJK Berlakukan Izin Usaha Pialang Asuransi Marine Insurance Broker

Bisnis.com,30 Mar 2023, 06:44 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Pilar Mitra Proteksi menjadi PT Marine Insurance Broker.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (DK OJK) No. KEP-3/NB.1/2023 tanggal 23 Januari 2023.

“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Pilar Mitra Proteksi menjadi PT Marine Insurance Broker,” kata Asep dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (30/3/2023).

Selanjutnya, perubahan nama PT Pilar Mitra Proteksi menjadi PT Marine Insurance Broker mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota DK OJK. Adapun, pengumuman tersebut ditetapkan pada 21 Maret 2023.

Asep menambahkan, Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Marine Insurance Broker, maka perusahaan harus menerapkan praktik usaha yang sehat.

“PT Marine Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini