Buleleng Ingin Kelola Eks Kapal Perang Ki Hajar Dewantara, Ini Tantangannya

Bisnis.com,30 Mar 2023, 14:10 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
KRI Ki Hajar Dewantara./Wikipedia

Bisnis.com, DENPASAR – Eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara milik TNI Angkatan Laut sedang dalam proses lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pelelangan dilakukan karena kapal perang tersebut sudah tidak dioperasikan lagi, sementara TNI AL sudah tidak sanggup untuk memberikan perawatan yang layak karena keterbatasan anggaran. Bali sebagai daerah pariwisata, berencana ingin mengelola kapal tersebut, namun bukan dengan membeli di lelang DJKN melainkan melalui pengajuan hibah ke pemerintah pusat.

Tujuan utama Bali ingin mengelola kapal perang tersebut untuk menghidupkan pariwisata Buleleng, khususnya pariwisata pesisir. Rencananya kapal tersebut akan disandarkan di Teluk Pacung, Kecamatan Tejakula.

Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan sampai saat ini kajian bersama antara Pemkab Buleleng dengan Pemprov Bali masih terus dilakukan. Proses pengajuan hibah akan melibatkan banyak lembaga seperti DJKN, kemudian Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, DPR RI, hingga persetujuan Presiden RI.

“Pengajuan hibahnya lumayan panjang karena nilai aset kapal perang Ki Hajar Dewantara ini mencapai Rp100 miliar. Kami terus berdiskusi dengan Pemprov Bali dan juga Bali Tourism Board (BTB) selaku pelaku industri pariwisata agar prosesnya bisa segera direalisasikan, karena semakin lama prosesnya, tentu kualitas kapal ini akan menurun,” jelas Suyasa dikutip dari siaran pers, Rabu (29/3/2023).

Pengelolaan KRI Ki Hajar Dewantara nantinya akan dilakukan oleh BTB, Suyasa menjelaskan BTB sudah berkomitmen untuk mengelola kapal tersebut secara profesional termasuk pembiayaan perbaikan kapal tersebut.

Untuk memperjelas kondisi fisik kapal, Suyasa mengaku akan melakukan peninjauan ke Surabaya jika pengajuan hibah akan terus berlanjut ke pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini