Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Puluhan Tas Mewah Disita KPK

Bisnis.com,31 Mar 2023, 17:20 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan tas mewah dan uang tunai disita dari rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Frikri membenarkan penyitaan tas mewah di rumah Rafael Alun oleh KPK.

"Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, KPK tidak menyebutkan detail uang yang disita dan detail tas mewah tersebut.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK akan mempelajari barang bukti tersebut adakah kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.

Rafael Alun Trambodo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Rafael ke tahap penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

KPK telah menemukan dugaan pidana kasus korpusi yang dilakukan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Diduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama periode 2011-2023 hingga total puluhan miliar.

Temuan itu didapat dari alat butki penyidik, salah satunya merupakan safe deposit box (SBD) milik Rafael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini