Perjalanan Kasus Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Bisnis.com,31 Mar 2023, 20:17 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Barat. ANTARA/Walda/am.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Seperti diketahui, Teddy Minahasa terlibat dalam kasus menjualbelikan barang bukti berupa sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Sementara,  dalam kasus tersebut, Teddy diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Teddy terdapat tiga anggota Polri lainnya yang terlibat kasus tersebut yaitu AKBP Dody Prawiranegara,Kasranto, dan Syamsul Ma’arif, dan sipil yakni Linda Pujiastuti. Lantas bagaimana perjalanan kasus Teddy Minahasa ?

11 Oktober 2022

Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap. Ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

12 Oktober 2022

AKBP Doddy Prawiranegara bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti ditangkap. Bersamaan dengan itu,  Linda yang berteman dekat dengan Teddy Minahasa juga ditangkap.

13 Oktober 2023

Selanjutnya Teddy Minahasa juga ditangkan. Sebelum itu, ia mengaku berusaha menemui Kapolri Jendela Listyo Sigit. Namun ia ditolak dan diminta untuk menghadap Divisi Progam Polri.

2 Februari 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini