Asuransi Ponsel, Kenali Jenis, Harga, dan Perusahaan yang Menyediakan

Bisnis.com,31 Mar 2023, 09:25 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi layar ponsel dapat diasuransikan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurtin

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi ponsel memberikan proteksi di luar garansi. Perusahaan asuransi memberikan tanggungan yang berbeda-beda terkait kerusakan. 

Pada umumnya perlindungan tersebut mencakup kerusakan akibat pemakaian, kecelakaan, dan hilang. Adapun kerusakan akibat pemakaian di antaranya kerusakan layar seperti layar pecah, kamera buram atau retak, dan unit ponsel yang cacat. 

Sementara kecelakaan merupakan kejadian yang menyebabkan ponsel benar-benar tidak berfungsi seperti akibat terbakar, terlindas, atau terlempar. Melansir laman Lifepal, Jumat (31/3/2023), asuransi ponsel biasanya menyediakan dua tawaran penanganan, yakni pembayaran langsung (reimburse) biaya servis ponsel. Sedangkan untuk pertanggungan akibat kehilangan, bentuknya adalah penggantian seharga handphone tersebut.

Pemilik ponsel juga harus memahami ada beberapa risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi ponsel. Pengecualian tersebut di antaranya kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan disengaja.

Selain itu, kerusakan karena keausan yang normal atau kerusakan bertahap. Asuransi ponsel juga tidak menanggung kerusakan akibat perbaikan sendiri atau service center tidak resmi. Selain itu, kehilangan karena kelalaian sendiri juga tidak ditanggung. 

Jenis-Jenis Asuransi Handphone

Secara umum, jenis asuransi ponsel yang dijual di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu screen protection dan all risk protection.

1. Asurani layar retak (screen protection)

Jenis asuransi HP ini akan memberikan proteksi khusus untuk kerusakan yang terjadi pada layar ponsel. Untuk nilai pertanggungannya sendiri biasanya akan disesuaikan dengan premi yang dipilih.

2. All risk protection

Sesuai namanya, jenis asuransi HP ini memberikan perlindungan dari segala jenis risiko, mulai dari kerusakan, cacat produksi, hingga kehilangan.

Biasanya, pihak asuransi akan memberikan manfaat sebanyak satu kali selama masa perlindungan berlangsung. Meski demikian, ada juga yang akan melindungi lebih dari satu kali, tergantung paket manfaat yang dipilih.

Perusahaan asuransi ponsel

Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberikan proteksi terhadap ponsel yang dapat Anda pilih. Berikut ini beberapa asuransi ponsel  yang bisa dijadikan sebagai referensi:

1. Global APlus

Asuransi ponsel Adira yang bekerja sama dengan PT Global Teleshop ini diperuntukkan untuk ponsel produksi Apple saja.

Sama seperti asuransi lainnya, Global Aplus memberikan perlindungan pada ponsel akibat pemakaian maupun bencana alam hingga pencurian dengan kekerasan. Menariknya, asuransi ini memberikan biaya santunan bagi pemilik handphone yang mengalami kecelakaan sebesar Rp 20 juta.

2. Kupukoo

Kupukoo merupakan asuransi ponsponsel bekerja sama dengan Allianz Indonesia. Kupukoo akan mengganti biaya perbaikan bahkan mengganti ponsel dengan unit baru apabila mengalami kerusakan total.

Pemilik asuransi dapat membawa ponsel mereka ke bengkel resmi yang telah menjadi rekanan, lalu Kupukoo akan mengganti biaya dengan jumlah maksimum tertentu.

Sementara bila ponsel mengalami rusak total, Kupukoo akan menggantinya dengan model yang sama atau model ponsel lain dengan harga sesuai harga pembelian ponsel sebelumnya.

3. Easycover/Maxcover

Asuransi tersebut dikeluarkan oleh Home Credit Indonesia. Di mana Easy Cover memberikan perlindungan handphone dari kerusakan fisik dan kerusakan akibat cairan, serta penggantian unit. 

Sementara, Maxcover memberikan perlindungan dari pencurian atau perampokan ditambah seluruh perlindungan Easycover. Semua layanan memiliki lama perlindungan selama 12 bulan.

4. Tecprotec

Asuransi ini memberikan proteksi terhadap ponsel android dari risiko kerusakan fisik, kerusakan akibat cairan, hingga risiko kehilangan.

Ada tiga layanan yang ditawarkan Tecprotec, yakni proValue, proClassic, dan proPremium. Ketiganya tergantung pada membership mana yang dipilih.

ProValue diperuntukkan untuk ponsel android yang nilainya kurang dari Rp 2,5 juta. Sedangkan, proClassic dan proValue adalah penggantian ponsel yang rusak atau dirampok.

5. Product Purchase Secure Insurance  

Asuransi dari AXA Mandiri ini memberikan jaminan perlindungan ponsel akibat terjatuh, terbentur, layar retak, dan lainnya. Untuk kerusakan yang dijamin minimal 75 persen. Nilai maksimum penggantian senilai dengan harga ponsel dengan rentang mulai dari Rp3 juta-Rp10 juta.

6. My Gadget

My Gadget merupakan produk asuransi smartphone dari Ponsel Duit (PEDE) dan bekerja sama dengan PT MNC Asuransi Indonesia. Premi yang ditawarkan mulai dari Rp 8 ribu per bulan dengan proteksi hingga Rp5 juta per tahun.

My Gadget berlaku untuk Android dan Apple. Perlindungan berlaku setelah berjalan 2 bulan dan pembayaran telah dilakukan. Asuransi ini melindungi handphone dari kerusakan tombol dan LCD, layar retak, dan terendam air. 

7. Proteksi Gadget

Asuransi  ini dikeluarkan oleh Tokopedia khusus untuk produk yang dibeli lewat e-commerce tersebut. Preminya mulai dari Rp46 ribuan untuk masa perlindungan selama 12 bulan sejak barang diterima.

Tokopedia bekerja sama dengan beberapa mitra asuransi seperti PT Asuransi Adira Dinamika, PT Zurich Insurance Indonesia, PT Asuransi Simas Insurtech, PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia. 

Proteksi layar letak dan kerusakan total harus diajukan dalam jangka waktu maksimal lima ari kalender sejak kejadian kerugian.

Pengajuan klaim asuransi akan diteruskan oleh Tokopedia kepada Partner dalam jangka waktu 1×24 jam sejak pengguna mengunggah dokumen klaim.

Premi asuransi ponsel

Seperti asuransi pada umumnya, premi asuransi ponsel berbeda-beda. Adapun perbedaan besaran premi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari merek, tipe, dan harga ponsel itu sendiri.

Namun untuk memberikan gambaran, berikut perkiraan biaya premi asuransi ponsel yang bisa dijadikan sebagai bahan acuan.

1. Asuransi screen protection

Harga ponsel Rp3 juta–Rp5 juta: Premi mulai dari Rp49 ribu–Rp99 ribu (perlindungan selama enam bulan) dan Rp99 ribu-Rp119 ribu (perlindungan 12 bulan)

Harga ponsel Rp5 juta–Rp10 juta: Premi mulai dari Rp119 ribu (perlindungan enam bulan) dan Rp145 ribu (perlindungan 12 bulan)

Harga ponsel Rp10 juta-Rp20 juta: Premi mulai dari Rp149 ribu (perlindungan enam bulan) dan Rp249 ribu (perlindungan 12 bulan)

Harga ponsel > Rp20 juta: Premi mulai dari Rp249 ribu–Rp499 ribu (perlindungan enam bulan) dan Rp349 ribu–Rp699 ribu (perlindungan 12 bulan)

2. Asuransi full protection

Harga ponsel Rp3 juta–Rp5 juta: Premi mulai dari Rp99 ribu–Rp149 ribu (perlindungan selama enam bulan) dan Rp149 ribu–Rp249 ribu (perlindungan 12 bulan)

Harga ponsel Rp5 juta–Rp10 juta: Premi mulai dari Rp119 ribu (perlindungan enam bulan) dan Rp349 ribu (perlindungan 12 bulan)

Harga ponsel Rp10 juta–Rp20 juta: Premi mulai dari Rp299 ribu (perlindungan enam bulan) dan Rp449 ribu (perlindungan 12 bulan)

Harga ponsel > Rp20 juta: Premi mulai dari Rp399–Rp799 (perlindungan enam bulan) dan Rp699–Rp1,5 juta (perlindungan 12 bulan). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini