Dampak Omnibus Law Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Konsekuensi Pengelolaan Dana Publik

Bisnis.com,31 Mar 2023, 19:53 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membutuhkan peran yang bertanggung jawab langsung ke presiden karena mengelola dana publik. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tantangan paling berat yang dihadapi adalah pemahaman orang-orang terkait badan publik ini. Termasuk soal sumber dana yang berasal dari peserta atau masyarakat, sehingga harus independen. 

"[BPJS] ini dananya bukan dananya siapa, ini dananya peserta, itu yang tidak dipahami. Dikira dananya dia, berbeda dengan asuransi komersial di mana saat dia bayar itu milik perusahaan. Ini bukan," kata Ghufron dikutip dari diskusi online yang ditayangkan TV Asuransi, Kamis (30/3/2023). 

Ghufron mengatakan bahwa pihaknya hanya dititipkan saja untuk mengelola uang supaya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Menurutnya sistem BPJS berbeda dengan National Health Service (NHS) di negara lain. 

"NHS Malaysia itu adalah APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] pajak. Bedanya apa? Kalau APBN, situasi ekonomi global kurang mendukung dan DPR tidak menyetujui anggarannya kurang fasilitasnya turun. Kalau ini enggak tidak tergantung, ini tergantung dari peserta bayar iurannya berapa,"jelasnya. 

Menurutnya hal tersebut kurang dipahami sehingga ada beberapa pihak yang menganggap bahwa BPJS bisa di bawah kementerian/lembaga. Padahal menurut Ghufron sudah benar bahwa BPJS Kesehatan berasa langsung di bawah presiden.

Diketahui, kedudukan BPJS Kesehatan telah menjadi perbincangan setelah ramai Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan skema Omnibus Law. 

Dalam aturan tersebut kedudukan badan publik tersebut berada di bawah Presiden namun melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara itu BPJS Kesehatan saat ini berada langsung di bawah Presiden.

BPJS Kesehatan mendapatkan tugas langsung dari amanat Undang-undang Pasal 34 ayat 2 bahwa negara menjalankan program jaminan sosial.  Kemudian, hal itu diperkuat dengan UU Nomor 40 Tahun 2002 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2024 tentang BPJS. Ali juga mengungkapkan BPJS tidak hanya tentang kesehatan bahkan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini