Bisnis.com, JAKARTA — Dana pensiun (Dapen) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pelat merah yang bermasalah masih menjadi isu serius, lantaran bisa menjadi bom waktu ketika mengalami gagal bayar.
Pasalnya, belum lama ini, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan mayoritas dapen di perusahaan BUMN bermasalah.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sebesar 65 persen dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah. Sisanya, hanya 35 persen perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiun dengan baik.
“Saya mau bersih-bersih [dana pensiun bermasalah], mumpung masih ada waktu," ujar Erick belum lama ini.
Tercatat, per 20 Maret 2023, Erick menyebut dana pensiun BUMN telah memasuki agenda penyehatan dalam kontrak manajemen untuk melihat penyebab 65 persen dana pensiun milik BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.
“Jadi, semua dana pensiun itu ada kontrak manajemen, sehingga kita bisa deteksi dan kita lihat sedalam-dalamnya apa hal yang menyebabkan dana pensiun tidak sehat satu dan lainnya,” kata Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN, dikutip Selasa (21/3/2023).
Erick menjelaskan bahwa sejumlah langkah tersebut dilakukan guna memastikan dana pensiun BUMN yang saat ini terpisah bisa mulai dikonsolidasikan dengan peraturan yang sama, meski kepemilikannya masih berbeda-beda.
“Dan terus terang, ini tidak bisa dikonsolidasikan dalam satu tahun, kita membuat periode transisi selama tiga tahun yang kita rencanakan. Jadi nanti selama tiga tahun baru menjadi satu kesatuan nanti,” ungkapnya.
Adapun, Erick menargetkan dana pensiun BUMN akan menyusun rencana roadmap dan implementasi penyehatan akan berlangsung secara transisi.
“Kalau ini [dana pensiun BUMN] tercecer berbagai perusahaan BUMN, sehingga kita mesti memastikan apakah perusahaan-perusahaan BUMN punya kekuatan top up,” tuturnya.
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Kementerian BUMN berencana untuk bisa mengelola dana pensiun di bawah dekapan BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah tersebut dilakukan guna pengelolaan dana pensiun pelat merah menjadi lebih efisien.
“Jadi memang ada rencana dari Kementerian BUMN untuk bisa mengelola dapen di bawah BUMN itu untuk bisa lebih efisien,” ujar Ogi usai acara bertajuk International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel