Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur teknis pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai.
Hal itu sesuai dijanjikan pemerintah pada pekan ketiga Maret lalu. Aturan teknis itu tertuang dalam Permenkeu No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Mengacu pada beleid itu, insentif bagi bus listrik terbagi dua skema besaran berbeda. Untuk bus listrik yang mencapai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum 40 persen, bisa menikmati besaran PPN DTP sebesar 10 persen.