Konten Premium

Insentif PPN Bus Listrik 5-10 Persen, Bisa Dinikmati Group Bakrie dan Moeldoko?

Bisnis.com,31 Mar 2023, 22:45 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Pengunjung melihat-lihat bus listrik produksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada ajang Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2018 di Jakarta, Sabtu (3/3/2018). MAB mendapatkan komitmen pembelian 200 unit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp700 miliar. /Bisnis.com-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur teknis pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai.

Hal itu sesuai dijanjikan pemerintah pada pekan ketiga Maret lalu. Aturan teknis itu tertuang dalam Permenkeu No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Mengacu pada beleid itu, insentif bagi bus listrik terbagi dua skema besaran berbeda. Untuk bus listrik yang mencapai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum 40 persen, bisa menikmati besaran PPN DTP sebesar 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini