Kenaikan Cukai Rokok Bisa Hindari Penyalahgunaan Dana Bansos

Bisnis.com,31 Mar 2023, 01:14 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky Kusuma Hartono mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Kementerian Keuangan yang menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 nanti.

Dia berharap kenaikan cukai rokok bisa terus dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada lagi masyarakat kelompok prakerja yang membeli rokok menggunakan dana bansos Pemerintah.

“Bisa juga ditambahkan dari Peraturan Kementerian Perdagangan bisa membuat peraturan lebih teknis lagi dalam larangan penjualan rokok per batang,” tuturnya di Jakarta, Kamis (30/3).

PKJS UI juga mendukung Keputusan Presiden Nomor 25/2022 untuk mengimplementasikan pelarangan penjualan rokok batangan melalui revisi PP 109 Tahun 2012.

Selain itu, dia juga meminta kepada pemerintah agar pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga ditambah. Pasalnya, selama ini tiga orang pendamping PKH harus mendampingi sebanyak 1.100 orang penerima bansos di Indonesia.

Menurutnya, harus ada kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga masyarakat agar tidak menyalahgunakan dana bansos yang selama ini digunakan untuk membeli rokok bahkan minuman keras.

“Para stakeholder harus bekerja sama agar dana bansos yang diterima masyarakat tidak disalahgunakan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa dana bansos sering disalahgunakan masyarakat untuk membeli rokok, bahkan minuman keras.

Maka dari itu, Risma tengah menyiapkan sistem aplikasi khusus penerima bantuan sosial (bansos) untuk mengawasi penggunaan dana bansos agar tidak disalahgunakan.

"Jadi sesuai dengan perintah bapak presiden bahwa tidak ada lagi belanja untuk rokok. Tidak ada belanja untuk miras. Maka dengan fitur itu kami bisa batasi, tidak ada lagi belanja untuk itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Arifin
Terkini