Tidak Ada Sanksi Berujung Dana Bansos untuk Beli Rokok

Bisnis.com,31 Mar 2023, 01:35 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi rokok. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial didesak untuk memberikan sanksi kepada kelompok masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana bansos, salah satunya untuk membeli rokok.  

Perwakilan Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Iftita Rahma Ikrima mengatakan hasil riset menemukan banyak masyarakat yang menggunakan dana bansos untuk membeli rokok.  

Menurutnya, pemerintah harus memberikan sanksi kepada penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana bansos bukan untuk membeli bahan pokok, sehingga mereka akan kapok. 

“Jadi setelah diberikan bansos, harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap penerima bansos yang menyalahgunakan dana tersebut,” tuturnya di Jakarta, Kamis (30/3). 

Selain itu, Iftita juga menyarankan agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya merokok dan sanksi bagi yang ketahuan menggunakannya untuk membeli rokok. 

“Bahkan jika perlu, warung kecil penjual rokok dan tokoh masyarakat serta tokoh agama ikut dilibatkan. Selain itu juga perlu dilakukan pengendalian tembakau ya, baik dari sisi fiskal maupun non fiskal termasuk mitigasinya seperti apa,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa dana bansos sering disalahgunakan masyarakat untuk membeli rokok, bahkan minuman keras. 

Maka dari itu, Risma tengah menyiapkan sistem aplikasi khusus penerima bantuan sosial (bansos) untuk mengawasi penggunaan dana bansos agar tidak disalahgunakan. 

"Jadi sesuai dengan perintah bapak Presiden bahwa tidak ada lagi belanja untuk rokok. Tidak ada belanja untuk miras. Maka dengan fitur itu kami bisa batasi, tidak ada lagi belanja untuk itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Arifin
Terkini