Bisnis.com, JAKARTA — Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan pengelompokkan perbankan pada 2021, persaingan ketat terjadi pada kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 3.
Bank-bank yang tadinya masuk ke dalam jajaran bank papan atas atau bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV seperti PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), dan PT Bank OCBC NISP Tbk. (OCBC) harus turun kasta masuk ke dalam KBMI 3.
Hanya empat bank yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) saja yang bertahan di daftar bank terbesar berdasarkan modal inti.