PP 10/2023 Resmi Berlaku, Berikut Tarif untuk Akses data Dukcapil

Bisnis.com,01 Apr 2023, 15:12 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Direktoran Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan tarif bagi lembaga yang berorientasi pada profit jika ingin mengakses data dan dokumen kependudukan di Dukcapil. 

Biaya tersebut dikenakan sebagai upaya berbagi beban (burden sharing) untuk menjaga pelayanan agar tetap optimal di tengah kondisi perangkat yang sudah tua dan tidak memiliki dukungan  

Adapun besar biaya yang dikenakan Ditjen Dukcapil beragam, tergantung pada layanan yang diakses oleh perusahaan swasta. Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, berikuta besaran biaya yang dikenakan Dukcapil: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini
'