Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah membahas sejumlah alternatif aturan di bawah undang-undang untuk merelaksasi amanat moratorium ekspor konsentrat tembaga yang dipatok efektif Juni 2023.
Manuver itu dilakukan selepas otoritas perdagangan menetapkan batas izin ekspor PTFI hanya sampai Juni tahun ini dengan kuota sebesar 2,3 juta ton lewat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang diterbitkan awal pekan ini.
“Kami bersama Kementerian ESDM sedang menggodok membuat aturan, apa yang diperlukan itu mungkin hanya Permen saja, karena di dalam UU Minerba [Nomor 3 Tahun 2020] dikatakan mineral tertentu yang belum dimurnikan tidak boleh diekspor sejak Juni 2023,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas saat diskusi bersama dengan pemimpin redaksi media, Jakarta, dikutip Sabtu (1/4/2023).