Konten Premium

Kementerian ESDM & Freeport Bahas Moratorium Ekspor Konsentrat Tembaga

Bisnis.com,01 Apr 2023, 13:30 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah membahas sejumlah alternatif aturan di bawah undang-undang untuk merelaksasi amanat moratorium ekspor konsentrat tembaga yang dipatok efektif Juni 2023. 

Manuver itu dilakukan selepas otoritas perdagangan menetapkan batas izin ekspor PTFI hanya sampai Juni tahun ini dengan kuota sebesar 2,3 juta ton lewat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang diterbitkan awal pekan ini. 

“Kami bersama Kementerian ESDM sedang menggodok membuat aturan, apa yang diperlukan itu mungkin hanya Permen saja, karena di dalam UU Minerba [Nomor 3 Tahun 2020] dikatakan mineral tertentu yang belum dimurnikan tidak boleh diekspor sejak Juni 2023,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas saat diskusi bersama dengan pemimpin redaksi media, Jakarta, dikutip Sabtu (1/4/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini