Aturan Soal Potong Upah 25 Persen, Apindo: Solusi Terbaik Cegah PHK

Bisnis.com,03 Apr 2023, 19:04 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Ribuan buruh unjuk rasa berjalan kaki dari Patung Kuda menuju Istana di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha menilai tepat kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan yang diterbitkan 7 Maret 2023. Dalam aturan tersebut diatur mengenai penyesuaian jam kerja hingga pemotongan upah hingga 25 persen.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial DPN Apindo, Anton J. Supit menuturkan beleid yang ditujukan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut merupakan solusi terbaik mencegah pengurangan karyawan akibat terdampak perubahan eonomi global.

Dia mengungkapkan penerbitan permenaker tersebut merupakan respons dari permintaan dunia usaha yang diwakili oleh Apindo bersama Koga, Kofa, API dan Aprisindo. Permintaan tersebut didasari fakta bahwa dengan krisis perekonomian global, telah menyebabkan berkurangnya secara signifikan permintaan pasokan hasil industri Indonesia yang bersifat padat karya, sejak pertengahan 2022, yang kemungkinan belum akan pulih sampai akhir tahun ini.

“Sebagai ilustrasi dapat disampaikan disini bahwa eksport sepatu, alas kaki dan turunannya, garmen dan produk tekstil lainnya terproyeksi pada tahun 2023 mengalami penurunan permintaan order sebesar 50 persen dan 30 persen,” ujar Anton dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/4/2023).

Dikatakannya, Permenaker No. 5/2023 telah dibahas melalui forum LKS Tripartit Nasional, hal ini menunjukan bahwa para stakeholder utama ketenagakerjaan, dapat memahami perlunya memberikan landasan hukum bagi dunia usaha di sektor tertentu agar dapat menerapkan fleksibilitas jam /waktu kerja.

“Penting disampaikan disini bahwa Peraturan Menteri No. 5/2023 ini mensyaratkan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait, sehingga tidak ada pekerja/buruh yang dirugikan,” tutur Anton.

Menurut dia, pengaturan fleksibilitas waktu/ jam kerja ini merupakan salah satu solusi terbaik mencegah pengurangan karyawan akibat dampak perubahan ekonomi global. Oleh karena itu, Apindo menghimbau kepada para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang padat karya dan berorientasi ekspor, agar patuh dan konsisten dengan pengaturan fleksibilitas waktu kerja yang diatur dalam Permenaker no. 5/2023.

Permenaker No. 5/2023 berlaku untuk komoditas tertentu seperti garmen dan tekstil yang berorientasi ekspor kepada negara tertentu seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Penyesuaian waktu kerja hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenaker No. 5/ 2023 diundangkan dengan catatan harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di wajibkan dalam Permenaker 5/2023.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor ke negara tertentu yang terdampak perubahan ekonomi global, dapat melakukan penyesuaian waktu kerja dari 40 jam perminggu menjadi 30 jam perminggu dengan penyesuaian upah,” tuturnya.

Sementara itu, kalangan buruh dengan tegas menolak Permenaker 5/2023 yang memperbolehkan pemotongan upah indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tidak pernah dalam sejarah Indonesia, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali ini kata dia, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

"Menteri Ketenagakerjaan seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen. Kejamnya melampaui pinjol," ucap Said Iqbal dalam siaran resminya, Sabtu (18/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini