KPK Panggil dan Periksa Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Hari Ini

Bisnis.com,03 Apr 2023, 09:34 WIB
Penulis: Dany Saputra
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak 2011-2023, hari ini, Senin (3/4/2023). 

Pemanggilan terhadap Rafael sudah dilakukan oleh tim penyidik pada pekan lalu. Dia diminta untuk hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK. 

"Hari ini [3/4] tersangka dipanggil penyidik untuk hadir di gedung merah putih KPK. Bila hadir akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).

KPK juga memastikan seluruh proses pemeriksaan bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memberikan kesempatan terhadap Rafael guna dalam menggunakan hak-haknya. 

"Kami berharap tsk kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujar Ali dalam keterangan sebelumnya, Minggu (2/4/2023). 

Seperti diketahui, ayah dari Mario Dandy itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai pemeriksan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama kurang lebih 12 tahun. 

Kendati KPK belum menginformasikan secara resmi berapa nila gratifikasi yang diterima Rafael, lembaga antirasuah kini telah menyita sejumlah bukti uang maupun barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan. 

Misalnya, uang senilai hingga Rp40 miliar yang ditemukan dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael, serta uang dan tas mewah hasil penggeledahan rumahnya. 

Kasus Rafael berawal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai tidak sesuai profil. Setelah melakukan pendalaman, KPK lalu memanggil Rafael untuk mengklarifikasi harta senilai Rp56 miliar pada 2021 yang dilaporkannya itu. 

Kemudian, setelah ditemukannya indikasi yang mengarah ke tindak pidana, kasus yang menjerat Rafael naik ke penyelidikan. 

Hingga saat ini, KPK telah setidaknya menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus Rafael ke penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini