Rafael Alun Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi

Bisnis.com,03 Apr 2023, 11:19 WIB
Penulis: Dany Saputra
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (3/4/2023). 
 
Pemeriksaan ini menjadi yang pertama kalinya untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu sebagai tersangka KPK. 
 
Rafael sebelumnya disebut bakal menghadiri pemeriksaan hari ini sekitar pukul 09.00 WIB. Dia terlihat tiba di KPK pukul 09.58 WIB. Tak lama setelah memasuki lobi KPK, dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan. 
 
“Hari ini [3/4] tersangka [Rafael] dipanggil penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
 
Sebelumnya, kuasa hukum Rafael menyebut bahwa kliennya itu bakal kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh KPK. Sejalan dengan itu, tim kuasa hukum akan memelajari berkas pemeriksaan. 
 
“Pak Rafael akan tetap koperatif dalam menjalani pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih, kepada Bisnis, dikutip Senin (3/4/2023). 
 
Dalam catatan Bisnis, kedatangan Rafael di KPK kini merupakan yang ketiga kalinya. Kedatangan pertamanya pada awal Maret saat itu yakni untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
 
Kemudian, pada Jumat (24/3/2023), Rafael kembali menyambangi KPK saat kasusnya sudah masuk ke tahap penyelidikan. Saat itu, dia ditemani oleh istrinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini