KPK Cegah 10 ASN ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tukin

Bisnis.com,03 Apr 2023, 12:22 WIB
Penulis: Dany Saputra
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 ASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin). 

KPK mengajukan 10 nama tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri. 

“Sebagai salah satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023). 

Ali juga menjelaskan bahwa upaya cegah yang dilakukan juga diharapkan bisa mendorong para pihak tersebut untuk kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan tim penyidik.

Pencegahan kepada 10 orang tersebut adalah yang pertama untuk enam bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah mengungkap bahwa terdapat 10 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka duugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa dari seluruh tersangka yang sudah ditetapkan berasal dari internal kementerian, yang merupakan bagian keuangan di kementerian tersebut. 

"Itu bagian keuangan saja. Enggak ada [eselon]. Itu mulai Kepala Biro ke bawah ya," terang Asep, Jumat (31/3/2023). 

Di sisi lain, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait dengan kasus tersebut di antaranya yakni di kantor Kementerian ESDM, kantor Ditjen Minerba ESDM, serta satu unit apartemen yang berlokasi di Pakubuwono Menteng, di mana ditemukan uang sekitar Rp1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini