OJK Ingatkan Kresna Life, Batas Waktu Persetujuan Polis 25 April 2023

Bisnis.com,03 Apr 2023, 18:17 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk merampungkan persetujuan dari para pemegang polis Kresna Life terkait konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).

Adapun, saat ini regulator tengah membahas draf mengenai perjanjian konversi tersebut dan rencananya akan diselesaikan pekan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan setelah draf perjanjian konversi selesai, maka akan dilakukan penandatanganan perjanjian oleh setiap pemegang polis Kresna Life untuk menentukan pilihannya atas perjanjian tersebut.

“Kami memberikan waktu tiga minggu untuk bisa menyelesaikan seluruh pemegang polis untuk menyatakan persetujuan terhadap konversi tersebut. Itu batas waktunya tiga minggu yang berakhir pada tanggal 25 April 2023,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (3/4/2023).

Nantinya, sambung Ogi, akan diketahui jumlah pemegang polis yang menyetujui konversi menjadi SOL dan ekuitas RBC yang akan naik setelah adanya konversi.

Namun demikian, apabila jumlah persetujuan tersebut tidak mencukupi, maka pemegang saham pengendali Kresna Life wajib untuk melakukan top-up modal terhadap kekurangan tersebut.

“Kami tunggu dan kalau sampai dengan 25 April 2023 pemegang polis itu kita ketahui berapa jumlah yang setuju dan kekurangannya itu dipenuhi oleh pemegang saham pengendali, maka RPK bisa dilanjutkan,” sambungnya.

Apabila itu tidak terpenuhi, maka OJK harus melakukan tindakan tegas dalam penyelesaian masalah ini. “Dan ini harus diketahui oleh semua pemegang polis bahwa prosesnya begitu transparan dan semua pihak tahu apa yang sedang dilakukan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Kresna Life mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada saat akhir batas waktu dengan skema penyelesaian berupa konversi klaim pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL).

Dalam RPK tersebut, Kresna Life menyampaikan informasi bahwa sebanyak 69 persen pemegang polis setuju untuk konversi yang disampaikan melalui email, WhatsApp, dan Google Form. Namun, OJK sebagai regulator menilai bahwa penyampaian tersebut tidaklah cukup untuk dilakukannya konversi.

“Jadi kami meminta kepada perusahaan [Kresna Life] untuk melakukan dokumen perjanjian konversi kewajiban polis menjadi pinjaman subordinasi yang memuat mengenai substansi secara transparansi, risiko, dan konsekuensi SOL. Serta telah mengakomodasi masukan dari para perwakilan pemegang polis untuk melakukan penandatanganan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini